APA SIH TAX AMNESTY ITU ?
Berbicara mengenai
hal diatas tentunya kita sudah bisa membayangkan di pikiran kita yaitu tentang
uang dan politik. Yap pikiran tersebut benar. Akhir akhir ini baik di layar
kaca maupun media masa lainya pemberitaan soal tax amnesty merupakan
perbincangan yang sedang hangat. Setelah sebelumnya kita disuguhi berita berita
tentang oplosan,begal,dll,kali ini kita disajikan berita tentang pajak yang
memang jarang terdengar dancukup berat di telinga orang awam,paling paling jika
terdengar saat dikorupsi oleh oknum tertentu. Lalu sebenarnya apasih tax
amnesty itu? apa yang melatarbelakangi munculnya wacana ini? apakah wacana ini
berimbas baik atau buruk? Baik langsung saja ke pembahasannya.
PENGERTIAN TAX AMNESTY
Secara harfiah tax
amnesty dapat kita artikan sebagai “ampunan pajak”. Arti secara harfiah
tersebut memang benar, tax amnesty merupakan sebuah program yang akan digulirkan
oleh pemerintah bagi para wajib pajak yang menuggak membayarkan pajak mereka.
Para penunggak tersebut diharapkan mau mengakui dan membayarkan tunggakan
mereka ,namun tunggakan disini dikenakan biaya yang lebih rendah.
Penunggakan pajak
terjadi karena berbagai hal, salah satunya adalah karena para wajib pajak yang
rata rata para konglomerat dalam hal kekayaan yang mereka miliki,mereka
dikenakan pajak tertentu yang regulasinya telah diatur dalam
perundang-undangan. Namun para konglomerat tersebut lebih memilih menyimpan
kekayaannya ke luar negeri (ex: Singapura,Panama,dsb) dikarenakan di negara
tersebut pajak yang dikenakan tidak setinggi di Indonesia dan pengamanan yang
lebih baik. Hal tersebutlah yang mendasari tindakan tersebut.
APAKAH DAMPAKNYA?
Disamping begitu
digembor-gemborkannya program yang dinilai oleh kebenyakan masyarakat adalah
program yang baik bagi negeri ini karena akan menambah penghasilan negara karena
kembalinnya uang pajak ke kantong negara, ada hal yang perlu dikritisi oleh
masyarakat. Salah satu hal yang paling menonjol yaitu secara tidak langsung negara
memfasilitasi para orang orang yang seharusnya bersalah dan dikenai denda
lebih, malah diberi keringnan yang tentu saja menimbulkan kecemburuan dimana
para wajib pajak yang taat akan merasa sia-sia atas ketaatan selama ini. Tetapi
lebih dari itu hal tesebut tentunya tidak etis dimana secara logika para
konglomerat tersebut bersalah namun malah diberi ampunan secara sepihak.
Selain hal diatas ,
apabila kita kritis seakan-akan negara begitu memohon dan berkedudukan lebih
rendah dari para konglomerat,karena memohon untuk mengembalikan dana dana yang
berada di luar negeri, memang dengan adanya program ini setidaknya kantong
negara kembali terisi dan bisa digunakan untuk pembangunan, namun seharusnya
pemerintah sebagai institusi tertinggi di negeri ini memiliki cara yang lebih
sesuai dikarenakan mereka adalah sebenarnya para penunggak yang tidak tertib
hukum.
PENUTUP
Jadi apabila
berbicara mengenai pajak, seharusnya pemerintah bisa lebih bijak dalam
menanganinya. Tentu sudah jadi rahasia umum, apabila masyarakat kecil saja
menunggak pajak mereka terkadang sampai dikejar kejar agar membayar, namum hal
tersebut berbeda dengan para konglomerat yang menunggak, kenapa mereka malah
justru diberi keringanan? Apa ini yang namanya kesetaraan di mata hukum?
So, mari kita lebih
kritis sebagai bagian dari masyarakat.


0 komentar:
Posting Komentar